PEMBANGUNAN
PUSAT PEMERINTAHAN PROVINSI KEPRI
DAN
PERMASALAHANNYA
Mega
skandal pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang
dianggarakan oleh APBD Provinsi Kepulauan Riau dengan sistem Multiyears ( Tahun
Jamak ) yang dianggarkan dari APBD 2007 s/d 2010 yang menelan anggaran Rp. 1, 3
Triliun dan sampai saat ini tahun 2012 belum bisa beroperasi dan dimanfaatkan
untuk kegiatan Pemerintahan.
Berikut
kami coba untuk menguak mega skandal proyek Multiyears melalui Investigasi,
Fakta Lapangan dan Beberapa Keterangan
yang sudah kami himpun.
PROGRES
TAHUN 2008
Penandatanganan
Nota Kesepakatan antara Gubernur Kepri H. Ismeth Abdullah dengan Ketua DPRD
Provinsi Kepri H.M. Nur Syafriadi dan Wakil Ketua I DPRD Jumaga Nadeak. Acara
penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan di aula kantor Gubernur
Kepri Tanjungpinang ( Sabtu, 6/1 – 2007 ), disaksikan oleh Wakil Gubernur Kepri
H.M. Sani, Walikota Tanjungpinang Hj. Suryatati A.Manan, Ketua DPRD Kota
Tanjungpinang Bobby Jayanto, Sekda Provinsi Kepri H. Eddy Wijaya serta beberapa
orang anggota DPRD Provinsi Kepri. Untuk pembangunan Kompleks Perkantoran
Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dalam bentuk Multiyears (tahun jamak) pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau yang
dimulai dari tahun anggaran 2007 s/d 2010 sebesar Rp.1.052 triliun yang menurut
rencana akan selesai pembangunannya dalam waktu 2,5 tahun. Sedangkan pembayaran
keseluruhan proyek tersebut akan dilakukan dalam waktu empat tahun anggaran
(2007 s/d 2010). luas lebih kurang 925 ha
Sedikitnya
11 dari 20 paket proyek pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang telah selesai dilelang. Pemenang
tender sebagian besar adalah kontraktor atau perusahaan asal Jakarta diteken
sejak 15 Desember 2007 lalu. Total nilai ke-11 proyek yang telah selesai
dilelang mencapai Rp1,513 triliun. Sedangkan total nilai proyek pembangunan
pusat pemerintahan di Dompak adalah Rp1,9 triliun. Pembangunan pusat
pemerintahan secara multiyears ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda)
Kepri Nomor 14 Tahun 2007.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri Ismanullah mengatakan proses lelang
proyek-proyek itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para
pemenang tender, kata Ismanullah, memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan
dan dinilai paling layak oleh panitia lelang mengerjakan proyek-proyek
multiyears pembangunan Pulau Dompak.
11 paket pekerjaan yang sudah selesai dilelang adalah :
1.
Proyek pembangunan jembatan Pindo
(Tanjungpinang-Dompak) senilai Rp236,637 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT
Nindya Karya (Persero), Jakarta
2.
Pembangunan jalan utama senilai
Rp187,099 miliar dimenangkan PT Duta Graha Indah, Jakarta.
3.
Pembangunan jalan penghubung Pulau
Dompak senilai Rp48,388 miliar dimenangkan PT Tamako Raya Perdana, Pekanbaru
4.
Pembangunan jalan lokal di Pulau
Dompak sebesar Rp54,706 miliar jatuh ke PT Propelat asal Bandung.
5.
Pembangunan Kantor Gubernur, Dinas,
Badan dan Kantor di lingkungan Pemprov Kepri dimenangkan oleh PT Jaya
Konstruksi Manggala, Jakarta. Perusahaan memiliki cabang di Batam ini mencapai
Rp 258,380 miliar.
6.
PT Pembangunan Perumahan (PP),
Jakarta kebagian dua proyek, yaitu pembangunan gedung DPRD Provinsi Kepri
senilai Rp64,144 miliar dan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
sebesar Rp45,165 miliar.
7.
Pembangunan masjid raya dan Islamic
Centre senilai Rp102,030 miliar dimenangkan oleh PT Waskita Karya, Jakarta.
8.
Pembangunan RSUD Kepri akan
dilaksanakan PT Duta Graha Indah, Jakarta dengan nilai kontrak Rp132,938 miliar.
9.
Proyek pemotongan bukit (obstacle)
di Bandara Kijang akan dilakukan oleh PT Alam Baringin Mas, Jakarta dengan
milai Rp58 miliar.
10. Proyek finishing kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Kepri yang berada di Batam Centre, Batam, akan dikerjakan oleh PT Hutama Karya
(Persero), Jakarta. Belakang Asrama Haji Batam ini mencapai Rp32,977 miliar.
Total
APBD yang dibutuhkan adalah : Rp. 1,220,464,000,000,-
Hearing
yang dilakukan atas permintaan Lembaga Pengkajian Jasa Konstruksi Daerah
(LPJKD) Kepri ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)
Kepri Eddy Wijaya, Kepala Dinas PU Ismanullah, Kepala Dinas Pendidikan Ibnu
Maja, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Amhar Ismail, Kepala Dinas Perhubungan
Azibar, Asisten Tata Praja Tengku Mukhtaruddin, Kepala Biro Hukum Muhammad Nur,
Kepala Biro Ekonomi Lamidi, Kepala Biro Pemerintahan Yusneli. Rombongan dari
LPJKD Kepri terdiri atas berbagai profesi, seperti PII (Persatuan Insinyur
Indonesia), Gabpeknas, Akaindo, Afta Indonesia, Aspekindo dan Pati. Hearing dipimpin
oleh Ketua Komisi III Lis Darmansyah.
Pemprov
Kepri sedang menyiapkan satu ruko yang akan dijadikan sebagai pusat informasi
masalah pembangunan ibukota Kepri di Pulau Dompak, agar semua elemen dapat
mengakses serta memantau langsung mega proyek tersebut,” kata Eddy.
Pada
saat pelelangan terjadi pembohongan publik, dengan tidak samanya tahapan
pengumuman lelang dengan berita acara lelang. "Seperti contoh tanggal
pelaksanaan aanwidzing dalam proses lelang disebutkan tanggal 3 September,
namun ternyata dalam berita acara lelang anwizing tersebut dilakukan tanggal 6
September 2007."
Perda
No 14 tidak mengakomodir dengan baik dan benar dalam mengadopsi UU No 10 tahun
2004 tentang pembuatan perundang–undangan.
Hingga hari ini, lahan yang sudah
dibebaskan di Pulau Dompak mencapai 503 hektare dari total 925 hektare lahan di
Pulau yang akan disulap menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kepri tersebut. Di
atas lahan seluas 503 hektare itu sendiri akan dibangun kantor Gubernur, DPRD,
dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).
Sebelumnya dalam kesepakatan dengan
pemilik tanah, pemerintah menjanjikan ganti rugi sebesar Rp 3.000 per meter
persegi untuk lahan yang memiliki surat tebas. Sedangkan untuk lahan yang
memiliki surat Alashak, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp 4.000 per
meter perseg. Untuk lahan yang memiliki sertifikat, pemerintah daerah
memberikan ganti rugi sebesar Rp 5.000. Sedangkan lahan yang di atasnya
ditumbuhi tanaman palawija, selanjutnya akan dibicarakan sistem ganti ruginya
sesuai dengan kesepakatan berdasarkan mufakat bersama, agar kelak tidak
menimbulkan pihak yang merasa dirugikan.
Bandaranya tetap di Tanjungpinang dan
sekarang dalam pelebaran, Akhir tahun ini runeway bandara Raja Haji udah nyampe
2.400 m ,dan tahun 2009 udah bsa didarati Boeing 737 seri 300 dan taon depan
akan dibangun Terminal baru.
Kalo jembatan selesainya sekitar 2010,
bersamaan dengan Mesjid Agung dan Kantor Pemerintahan serta Gedung Universitas
maritim Raja Ali Haji. Selanjutnya dalam rentang tahun 2011 s.d 2013 akan
dibangun Komplek Olahraga seluah 40 ha di Dompak dan fasilitas Lainnya.
Yang belum dibebaskan sekitar 454 hektar
lagi. ‘’Di dalam 454 hektar yang belum dibebaskan juga termasuk lokasi hutan
bakau (manggrove) yang jumlahnya mencapai 150 hektar. Selain itu, juga ada tiga
sungai yakni Menilai, Petong dan Johor,’’.
Karena dalam Peratutan Daerah (Perda)
tentang proyek multiyears itu sudah dibunyikan, pemerintah tidak menanggung
akibat dari kenaikan harga atau fluktuasi harga material. Jadi, kalaupun di
lapangan terjadi kenaikkan harga material, sudah menjadi tanggungjawab
masing-masing kontraktor proyek.
Apalagi, Pemda menghendaki para
kontraktor menggunakan bahan-bahan dalam negeri, sehingga tidak terpangaruh
dengan nilai tukar dolar ( Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Andi Anhar
Chalid )
Sebelum
ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kepri, Pulau Dompak yang luasnya
sekitar 1.000 hektar hanya didiami sekitar 200-an kepala keluarga (KK).
Pulau
ini mulai dilirik menyusul ditemukannya kandungan bauksit di sebelah
selatan pulau di awal tahun 2.000-an. Aktivitas penambangan bauksit dilakukan
oleh PT Harapan Bersama dan PT Bina Ide
Kita. Aktivitas ini akan terus berlangsung hingga proses pengerjaan
pembangunan pusat pemerintahan selesai.
Tidak
beroperasi perusahaan penambangan, karena hampir keseluruhan Pulau Dompak
digunakan untuk pembangunan Pemprov, totalnya sekitar 957 hektare. Ditetapkan
sebagai pusat perkantoran Pemprov Kepri berdasarkan Keputusan Gubkepri No 308a tahun 2006 dan SK Wali kota Tanjungpinang No 30 tahun 2007. Kemudian, MoU antara
Pemprov Kepri dengan DPRD Prov Kepri No
01/MoU/I tahun 2007 dan No
01/160/MoU-DPRD/I tahun 2007.
PT
Jaya Konstruksi (Jakon) sedang dikebut. Kompleks perkantoran Gubernur luasnya
sekitar 20 hektar, dan dibangun dalam waktu sekitar 900 hari.
Jembatan
Wiratno – Dompak tepat depan Ramayana dibangun oleh PT Nindya Karya Panjangnya
sekitar 1,2 kilometer ( Kabag Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Setdaprov
Kepri, Radja Nur Djalal ).
Untuk
Kampus Umrah pembangunannya dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan. Pembangunan
kampus tersebut baru terlaksana sekitar 10 persen. Salah satu sebabnya, karena
sulitnya membawa material ke lokasi kampus yang luasnya sekitar 30 hektar
tersebut.
Agustus
2010, beber Syara-fuddin Aluan, memang menjadi deadline bagi semua proyek
pekerjaan terkait pembangunan pusat Pemprov Kepri ini. Sebab, sesuai aturan
perundangan yang berlaku sekarang, setiap proyek pembangunan harus diselesaikan
dalam masa jabatan kepala daerahnya.
PEMBANGUNAN KAMPUS UMRAH LAMBAT
Pembangunan
gedung dengan nilai proyek 50 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap
(multiyears) ini, pengerjaan konstruksi tendernya dimenangkan PT Pembangunan
Perumahan. Untuk tahap pertama, Pemprov sudah mengucurkan dana sebesar Rp 5
miliar. Tidak tersedianya alat berat untuk melakukan pengerjaan pembangunan (
alasan klasik ).
Kepala Biro Pemerintahaan Provinsi Kepri
Radja Tjelak Nur Djamal yang juga Ketua Tim Pembebasan Lahan Dompak, mengakui
hal tersebut. Ia mengatakan, terkendalanya ganti rugi disebabkan, antara lain
belum adanya titik temu dan kesepakatan antara pihaknya dan pemilik lahan,
masalah lahan kuburan, serta pemukiman masyarakat.
Untuk lokasi jalan utama yang dikerjakan
PT DGI terdapat 3 titik permasalahan lahan yang belum dapat kita selesaikan.
Gantirugi yang belum disepakati dengan pemilik lahaan abdul Latif, lahaan milik
TNI-AL, serta lahan kuburan.
Untuk lahan jalan penghubung yang
dikerjakan PT Tamako Raya Perdana (TRP), juga terdapat satu yang hingga saat
ini belum diganti rugi, lahan milik Aseng. Sedangkan untuk jalan lokal, yang
dikerjakan PT Propelat, terdapat 9 titik lahan yang belum dapat diselesaikan.
Dan saat ini masih tahap negosiasi.
PROGRES
TAHUN 2009
Pada
tanggal 25 Mei 2009, persentasi kesiapan pembangunan :
Komplek
Kantor Gubernur & Dinas /badan : 44, 63 %
RSUD
Kepri : 40,63 %
Gedung
DPRD Kepri : 19,25 %
Jalan
Utama : 47,48 %
Jalan
Penghubung : 48,25 %
Jalan
Lokal : 23,122 %
Jembatan
Tanjungpinang-Dompak :24,51 %
Pencadangan tahun 2007 dianggarkan
sekitar Rp 125 Miliar, tahun 2008 dianggarkan sekitar Rp 387 Miliar, tahun 2009
dianggarkan sekitar Rp 680 Miliar dan tahun 2010 dianggarkan sekitar Rp 796
Miliar. Dalam praktik di lapangan, alokasi dana pembangunan bersumber plot
anggaran masing-masing (SKPD) di Pemprov Kepri.
PROGRES
2010
Pembangunan Dompak
Belum 60 Persen
Sabtu, 02 Januari 2010
Berdasarkan
target awal, Juni 2010 seluruh kompleks perkantoran dan bangunan sudah selesai.
Namun sampai saat ini, realisasinya masih berada di bawah 60 persen.
"Saya pesimis bisa selesai dan
digunakan pada 2010. Kemungkinan besar baru bisa dimanfaatkan tahun 2011
nanti," kata anggota Komisi 1 DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution. Berdasarkan
penyerapan anggaran, saat ini menurut Surya baru mencapai 55,11 persen. Dari 11
proyek yang dikerjakan itu, dana yang terserap dari total anggaran sekitar Rp
1,166 triliun itu baru sekitar Rp 643 miliar saja.
Sesesuai
amanat Perda Kepri No. 14 tahun 2007, secara gamblang masyarakat menilai bahwa
Ismeth gagal.
Ditengah
hangatnya polemik tentang proyek Dompak, Ismeth Abdullah malah menyebutkan
hingga Januari 2010, realisasi proyek raksasa tersebut baru mencapai 50-60
persen. Namun begitu, ia tetap optimis kalau pelaksanaan pembangunan sejumlah
gedung perkantoran itu rampung tepat pada waktunya.
Penandatanganan
kontrak per 15 Desember 2007 lalu, berbagai sorotan mengemuka. Kendati
demikian, realisasi proyek berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kepri Nomor 14
Tahun 2007 tersebut tetap berjalan walaupun terseok-seok.
Dijelaskan,
pembangunan Pulau Dompak tetap berjalan sesuai dengan time schedule
(jadwal-red) sesuai realisasi Perda Multiyears (tahun jamak). Agus meyakinkan
bahwa pembangunan pusat kegiatan sosial dan keagaman di pusat ibu kota Provinsi
Kepri di Pulau Dompak, seperti perkantoran gubernur, Islamic Centre, Kampus
UMRAH dan Gedung DPRD Kepri akan terealisasi pada Juli 2010. Sekitar Mei 2009
lalu, Agus mengatakan, realisasi pembangunan perkantoran Gubernur Kepri di
Pulau Dompak sudah mencapai 44,63 persen. Padahal, sesuai target, per April
2009 hanya 39,14 persen.
Jumat, 27 Agustus 2010
Kantor Gubkepri, DPRD,
dan Masjid Raya Baru Dikerjakan 80 Persen
Dompak
akan selesai seperti yang dijanjikan Gubkepri HM Sani, akhir tahun 2010 ini.
pekerjaan baru 80 persen selesai, maka 20 persen pekerjaan lagi kontraktor
hanya membutuhkan waktu empat bulan saja. ”Logikanya, pengerjaan kantor
gubernur di Dompak, tak akan rampung. Mendagri merestui pengerjaan dilanjutkan
hingga akhir tahun.
Rabu
24 Agustus 2010, Gubernur Kepri HM Sani memastikan pertengahan 2011, aktivitas
pemerintahan Kepri telah pindah ke Dompak. Saat ini, katanya pengerjaan kantor
Gubernur Kepri tahap perampungan. ”Akhir tahun ini, aktivitas pengerjaan telah
rampung. Awal tahun 2011 hingga pertengahan, kita akan siapkan penyediaan
listrik, air dan sarana pendukung kerja lainnya. Pertengahan tahun 2011,
aktivitas kerja telah di Dompak,’’ kata Sani, saat meninjau Dompak, dua hari
lalu.
Untuk
pembangunan kantor gubernur, Dinas, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemprov
Kepri yang dilaksanakan PT Jaya Konstruksi Manggala, Jakarta dengan nilai
proyek capai Rp258,380 miliar, Sani menyimpulkan hasil pengerjaan hampir
rampung. Yang tinggal hanya finishing saja. ”Kantor Gubernur 80 persen sudah
rampung. Tinggal finishing saja,’’kata Sani. Waktu setengah tahun ( Januari-Agustus
2011 ) antara lain menyiapkan listrik dan penyediaan air bersih. ‘’Listrik kita
telah dapat kepastian PLN. Sementara, air bersih, kita juga telah peroleh
laporan PDAM Tirta Kepri akan segera melancarkannya,’’ tuturnya.
Pemerintah Provinsi
Kepri ”Lindungi” Kontraktor Proyek
Dompak
Alasan
wabah malaria tidak bisa dipakai sebagai justifikasi karena tak ada pengumuman
resmi terjadinya bencana non alam berupa epidemi dan wabah malaria di Dompak
dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
peristiwa ini tidak bisa dikategorikan sebagai keadaan kahar atau keadaan di
luar kehendak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Penambahan
biaya untuk proyek sekitar Rp 41 miliar dari APBD-P Kepri 2010 itu karena
eskalasi harga bahan atau penambahan item (proyek) baru.
Sementara
itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kepri 2010 sebesar
Rp1.984.200.000 disahkan DPRD Kepri menjadi Peraturan Daerah (Perda), Ada
penambahan sebesar Rp154.200.000.000 dari APBD murni, yakni Rp1.830.000.000.
Dari
dana ini, akan digunakan untuk sektor pendidikan dan pembangunan Universitars
Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Rp21 miliar. Pembangunan proyek multiyears di
Dompak sebesar Rp41 miliar dengan catatan untuk membayar proyek yang sudah
dibayarkan dan dikerjakan ( Kata Iskandarsyah ).
Kemudian
pembayaran kekurangan dana Panwaslu sekitar Rp 7 miliar. Terus dana operasional
Rumah Sakit Tanjunguban sebanyak Rp 8 miliar, ditambah penyediaan alat rumah
sakit sebesar Rp8 miliar. Selain itu dana APBD-P ini juga ada untuk Lembaga
Adat Melayu (LAM) sekitar Rp 300 juta. Bantuan haji senilai Rp1,2 miliar,
Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri Rp 550 juta, untuk anggaran BKD guna
penerimaan CPNS 2010 sekitar Rp1,3 miliar. “Dalam anggaran itu, ada juga untuk
intensif guru sekitar Rp3,6 miliar, beasiswa Rp5 miliar, Dinas pendidikan Rp2,3
miliar dan beberapa dana pendamping di SKPD yang ada,” papar Iskandarsyah.
Pembangunan
proyek multiyears pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak yang diperkirakan
selesai akhir tahun 2010 ini tampaknya akan molor. Pasalnya, dari 10 bidang
pekerjaan, empat bidang baru selesai fisiknya di bawah 63 persen.
Pembangunan
fisik gedung DPRD yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan hingga saat ini baru
65,33 persen. Kemudian untuk gedung UMRAH yang dikerjakan PT Pembangunan
Perumahan juga baru 62,72 persen.
Lalu
untuk gedung LAM dan kesenian yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa baru
48,25 persen. Sedangkan pembangunan jembatan Dompak yang dikerjakan PT Nindya
Karya, baru selesai 54,81 persen.
Dijelaskan
Oleh Sigit Kadis PU, untuk masalah Jembatan Dompak, hal ini terjadi karena
kesulitan teknis, sebab berada di laut. Sehingga pekerjaannya jadi melampaui
kesepakatan yang telah ditentukan sampai akhir tahun ini. Jadi prosesnya harus
ditender ulang agar sesuai dengan prosedur. Kemudian pengerjaanya harus
dilakukan oleh kontraktor baru kalau diteruskan. “Sedangkan untuk nilai
kontraknya dari sisa nilai yang ada,” ujar Sigit.
Terlepas
dari empat paket pekerjaan yang belum selesai sesuai rencana, Kantor Gubernur
dan Dinas diperkirakan akan selesai Desember nanti. Jika tidak ada kendala, 23
Desember nanti akan diserahkan ke Pemprov.
Anggota
Komisi III DPRD Kepri, Hotman Hutapea mengatakan, Komisi III akan menjadwalkan
memanggil kontraktor dalam proyek pembangunan di Dompak untuk mempertanyakan
hal ini, Rabu (3/11 - 2010) nanti. Sehingga Komisi III dapat mengetahui
penyebab keterlambatan ini.
PROGRES
2011
SAAT SIDAK
GUB.KEPRI 9 MEI 2011
NYANYIAN
PARA WAKIL RAKYAT YANG TERKESAN SUMBANG
Selasa, 05 Juni
2012
Menurut Fraksi Amanat Nasional
adalah pelaksanaan proyek besar dilihat dari skala maupun pendanaannya itu
selain tidak transparan sekaligus seperti menjadi satu paket dengan beragam
persoalan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Fraksi Keadilan
Sejahtera menilai realisasi anggaran dan realisasi fisik pembangunan pusat
pemerintahan di Dompak tidak sesuai antara realisasi fisik yang baru mencapai
33,33 persen, sementara realisasi keuangan atau anggaran sudah mencapai 74,9
persen.
Di samping itu, pembangunan
drainase progres fisiknya baru mencapai 20 persen, sedangkan realisasi anggaran
sudah mencapai 59,87 persen. Sekretaris Fraksi PKS, Suryani menyebutkan
pembangunan infrastruktur darat pada 2010 realisasinya hanya 80,56 persen dari
anggaran yang sudah dialokasikan, sehingga target pembangunan tidak tercapai.
Di tempat yang sama, Fraksi
Golkar menyoroti pembangunan Dompak yang telah menelan dana sebesar Rp 661,84
miliar dari Rp 1,3 triliun yang dianggarkan sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Ketua Fraksi Golkar, Dalmasri Syam mengatakan perhitungan Fraksi Golkar sangat
jelas, untuk mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 661,84 miliar tersebut
sangat sulit.
Dijelaskan, audit investigasi
Fraksi Golkar juga menyarankan kepada Pemprov Kepri agar tidak mengajukan
anggaran kelanjutan pembangunan Dompak pada APBD perubahan 2011. Fraksi Pohon
Beringin itu pun meminta Pemprov Kepri agar tidak mangajukan anggaran
pembangunan Dompak pada APBD perubahan 2011 sebelum ada audit investigasi
secara mendalam.
Permasalahan lain menyangkut
adendum yang dilakukan berulang-ulang terkait penyelesaian proyek tersebut
tanpa memperbaharui peraturan daerah (Perda)-nya dinilai cacat hukum. Temuan
itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI , Harry Azhar Azis, di Hotel
Laguna Tanjungpinang, akhir pekan lalu. Dikatakan, yang namanya proyek
multiyears baik dari APBN maupun bersumber dari APBD tidak mengenal yang
namanya adendum. Jika ini dilakukan akan sangat berbahaya, dan terancam akan
bermasalah dengan hukum.
Harry mengatakan, sejak
berakhirnya Perda pembangunan Dompak yang berakhir Agustus 2010 yang kemudian
diperpanjang sampai Desember 2010 dan kemudian tidak dianggarkan oleh Pemprov
Kepri pada tahun 2011 dan 2012. Sementara pengerjaan proyek tetap dilanjutkan,
padahal jika berdasarkan UU nomor 11 tahun 2003 dana yang menjadi Silpa
sekalipun tidak dapat dengan serta merta digunakan pada tahun anggaran
berikutnya dan hanya bisa digunakan pada APBD-P.
Berdasarkan audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2010
ditemukan bahwa sejumlah paket proyek multiyears di Dompak telah mengalami
berkali-kali adendum. Seperti pembangunan kantor Gubernur, Dinas, Badan, dan
Kantor Pemprov Kepri yang dikerjakan PT Jaya kontruksi Tbk yang dikerjakan
sejak 15 Desember 2007 dengan jangka waktu 900 hari kalender senilai
Rp267.790.601.391 terdapat lima kali adendum dengan adendum terakhir 20
Desember 2010 dengan realisasi keuangan 73,01 persen dan prestasi kerja 98,58
persen.
Gedung DPRD Kepri yang
dikerjakan PT Pembangunan Perumahan Persero dilakukan dalam enam kali adendum,
pembangunan Kampus UMRAH, lima kali adendum. Pembangunan jembatan Dompak oleh
PT Nindia Karya terdapat empat kali adendum, Pembangunan Gedung LAM dan
Kesenian oleh PT Superita Indo Perkasa terdapat tiga kali adendum.
Auditor Temukan Hutang
Provinsi Kepri ke Kontraktor. Kendati pelaksanan pembangunan sejumlah proyek
perkantoran di pusat pemerintahan Dompak belum selesai, namun berdasarkan audit
BPKP diketahui Pemerintah Provinsi Kepri memiliki tunggakan utang sebesar 13
persen sisa pembayaran progress pelaksanaan proyek yang dilakukan sejumlah
kontraktor pembangunan tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP
yang dipaparkan Wakil Gubernur, dari 64 persen dana pelaksanaan proyek secara
global yang sudah dibayarkan Pemprov Kepri, masih ada tunggakan sekitar 13
persen lebih, karena totoal progress yang dilaksanakan seluruh kontraktor
seluruhnya di sana mencapai 71 persen," kata Wakil Ketua DPRD Kepri
Lisdarmansyah kepada wartawan usai mengikuti rapat.
Kelebihan ini, tambah Lis,
akibat terputusanya pelaksanaan dan pembayaran kegiatan proyek,
pasca-berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Perda Pembangunan
Multi Years yang sebelumnya disepakati hanya berlangsung dua tahun dari 2009
hingga 1010. Namun demikian, Pemprov dan DPRD Kepri masih akan mempertimbangkan
apakah sisa kelebihan progress pelaksanaan itu akan dibayarkan atau tidak.
Pasalnya, berdasarkan Perda
Pembangunan Multi Years yang dalam pelaksanaannya dua tahun, dengan
alokasi total anggaran Rp1,3 triliun, sejumlah kontraktor yang melaksanakan
kegiatan secara pasti telah melewati batas waktu kesepakatan dan wajib didenda
sesuai dengan kontrak yang disepakati.
"Kita lihat nanti, apakah
Pemerintah akan membayar atau menunggu digugat secara perdata ke Pengadilan,
hingga ada legal standing atau kekuatan hukum yang mengikat dalam pelaksanaan
pembayaran," kata Lis.
Namun demikian, jika
dibandingkan dengan total denda yang dikenakan pada kontraktor atas
keterlambatan, dengan sisa pembayaran progress yang belum dibayar, tambah Lis
diperkirakan Pemprov Kepri masih terutang Rp 50 miliar lebih, dalam pelaksanaan
proyek di Dompak.
Terkat dugaan korupsi
pembebasan lahan negara di Dompak. Lima orang Tim kejaksan Agung RI yang
dipimpin Dj Sianturi SH turun dan melakukan pemeriksaan pada 6 orang saksi
pegawai BPN kota Tanjungpinang dan Bintan, yang diduga terlibat langsung dalam
pelaksanaan pembebasan lahaan Negara yang saat ini dimanfaatkan PT.TPD dan
Kemayen Bintan di kelurahaan Dompak kota Tanjungpinang.
Enam orang pegawai BPN yang
dipanggil tim intelijen Kejaksan Agung RI itu, terdiri dari 3 orang pegawai dan
mantan pegawai BPN kota Tanjungpinang, terdiri dari Sk, mantan Kepala
Kantor BPN Kabupaten kepualuan Riau yang saat ini menjadi kabupaten Bintan. Kedua
adalah, Sd, mantan Staf Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Riau, Za mantan staf
pengukuran dan pendaftaran pertanahan Kabupaten kepualuaan Riau, yang saat ini,
menjabat sebagai Kasi di BPN Kota Tanjungpinang. Selain pegawai dan mantan
Pegawai BPN Kabupaten Kepuluan Riau yang saat ini menjadi Kabupaten Bintan, Tim
kejaksaan Agung RI juga memanggil sejumlah warga Dompak, termasuk ketua RW,
serta direktur dan karyawan PT.Terira Pratiwi Devalopmant (TPD). Sejumlah
pegawai BPN serta karyawan dan Direktur PT.TPD itu, dilakukan atas Perintah
Intelijen Kejaksaan Agung RI, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam
pembebasan lahaan negara seluas lebih kurang 1,311 Ha serta penerbitan 5
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1995 dan pemanfaatnya oleh PT.TPD
serta Kemayen Bintan saat ini.
Sumber juga mengatakan,
dugaan pemanfaatan lahaan negara di Kelurahaan Dompak kecamatan Bukit Bestari
dan kelurahaan Bt IX kecamatan Tanjungpinang Timur yang dilakukan Oleh Kantor
BPN Kabupaten Kepulauaan Riau bersama-sama PT.TPD.