Rabu, 05 Desember 2012

MEGA SKANDAL PROYEK DOMPAK MENUAI MASALAH



PEMBANGUNAN PUSAT PEMERINTAHAN PROVINSI KEPRI
DAN PERMASALAHANNYA

Mega skandal pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang dianggarakan oleh APBD Provinsi Kepulauan Riau dengan sistem Multiyears ( Tahun Jamak ) yang dianggarkan dari APBD 2007 s/d 2010 yang menelan anggaran Rp. 1, 3 Triliun dan sampai saat ini tahun 2012 belum bisa beroperasi dan dimanfaatkan untuk kegiatan Pemerintahan.
Berikut kami coba untuk menguak mega skandal proyek Multiyears melalui Investigasi, Fakta Lapangan  dan Beberapa Keterangan yang sudah kami himpun.

PROGRES TAHUN 2008
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Kepri H. Ismeth Abdullah dengan Ketua DPRD Provinsi Kepri H.M. Nur Syafriadi dan Wakil Ketua I DPRD Jumaga Nadeak. Acara penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan di aula kantor Gubernur Kepri Tanjungpinang ( Sabtu, 6/1 – 2007 ), disaksikan oleh Wakil Gubernur Kepri H.M. Sani, Walikota Tanjungpinang Hj. Suryatati A.Manan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, Sekda Provinsi Kepri H. Eddy Wijaya serta beberapa orang anggota DPRD Provinsi Kepri. Untuk pembangunan Kompleks Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau dalam bentuk Multiyears (tahun jamak) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau yang dimulai dari tahun anggaran 2007 s/d 2010 sebesar Rp.1.052 triliun yang menurut rencana akan selesai pembangunannya dalam waktu 2,5 tahun. Sedangkan pembayaran keseluruhan proyek tersebut akan dilakukan dalam waktu empat tahun anggaran (2007 s/d 2010). luas lebih kurang 925 ha


Sedikitnya 11 dari 20 paket proyek pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang telah selesai dilelang. Pemenang tender sebagian besar adalah kontraktor atau perusahaan asal Jakarta diteken sejak 15 Desember 2007 lalu. Total nilai ke-11 proyek yang telah selesai dilelang mencapai Rp1,513 triliun. Sedangkan total nilai proyek pembangunan pusat pemerintahan di Dompak adalah Rp1,9 triliun. Pembangunan pusat pemerintahan secara multiyears ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepri Nomor 14 Tahun 2007.


Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri Ismanullah mengatakan proses lelang proyek-proyek itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pemenang tender, kata Ismanullah, memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan dan dinilai paling layak oleh panitia lelang mengerjakan proyek-proyek multiyears pembangunan Pulau Dompak.

11 paket pekerjaan yang sudah selesai dilelang adalah :

1.      Proyek pembangunan jembatan Pindo (Tanjungpinang-Dompak) senilai Rp236,637 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT Nindya Karya (Persero), Jakarta
2.      Pembangunan jalan utama senilai Rp187,099 miliar dimenangkan PT Duta Graha Indah, Jakarta.
3.      Pembangunan jalan penghubung Pulau Dompak senilai Rp48,388 miliar dimenangkan PT Tamako Raya Perdana, Pekanbaru
4.      Pembangunan jalan lokal di Pulau Dompak sebesar Rp54,706 miliar jatuh ke PT Propelat asal Bandung.
5.      Pembangunan Kantor Gubernur, Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemprov Kepri dimenangkan oleh PT Jaya Konstruksi Manggala, Jakarta. Perusahaan memiliki cabang di Batam ini mencapai Rp 258,380 miliar.
6.      PT Pembangunan Perumahan (PP), Jakarta kebagian dua proyek, yaitu pembangunan gedung DPRD Provinsi Kepri senilai Rp64,144 miliar dan kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) sebesar Rp45,165 miliar.
7.      Pembangunan masjid raya dan Islamic Centre senilai Rp102,030 miliar dimenangkan oleh PT Waskita Karya, Jakarta.
8.      Pembangunan RSUD Kepri akan dilaksanakan PT Duta Graha Indah, Jakarta dengan nilai kontrak Rp132,938 miliar.
9.      Proyek pemotongan bukit (obstacle) di Bandara Kijang akan dilakukan oleh PT Alam Baringin Mas, Jakarta dengan milai Rp58 miliar.
10.  Proyek finishing kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri yang berada di Batam Centre, Batam, akan dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero), Jakarta. Belakang Asrama Haji Batam ini mencapai Rp32,977 miliar.

Total APBD yang dibutuhkan adalah : Rp. 1,220,464,000,000,-

Hearing yang dilakukan atas permintaan Lembaga Pengkajian Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Kepri ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Eddy Wijaya, Kepala Dinas PU Ismanullah, Kepala Dinas Pendidikan Ibnu Maja, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Amhar Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Azibar, Asisten Tata Praja Tengku Mukhtaruddin, Kepala Biro Hukum Muhammad Nur, Kepala Biro Ekonomi Lamidi, Kepala Biro Pemerintahan Yusneli. Rombongan dari LPJKD Kepri terdiri atas berbagai profesi, seperti PII (Persatuan Insinyur Indonesia), Gabpeknas, Akaindo, Afta Indonesia, Aspekindo dan Pati. Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi III Lis Darmansyah.
Pemprov Kepri sedang menyiapkan satu ruko yang akan dijadikan sebagai pusat informasi masalah pembangunan ibukota Kepri di Pulau Dompak, agar semua elemen dapat mengakses serta memantau langsung mega proyek tersebut,” kata Eddy.

Pada saat pelelangan terjadi pembohongan publik, dengan tidak samanya tahapan pengumuman lelang dengan berita acara lelang. "Seperti contoh tanggal pelaksanaan aanwidzing dalam proses lelang disebutkan tanggal 3 September, namun ternyata dalam berita acara lelang anwizing tersebut dilakukan tanggal 6 September 2007."
Perda No 14 tidak mengakomodir dengan baik dan benar dalam mengadopsi UU No 10 tahun 2004 tentang pembuatan perundang–undangan.

Hingga hari ini, lahan yang sudah dibebaskan di Pulau Dompak mencapai 503 hektare dari total 925 hektare lahan di Pulau yang akan disulap menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kepri tersebut. Di atas lahan seluas 503 hektare itu sendiri akan dibangun kantor Gubernur, DPRD, dan Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).

Sebelumnya dalam kesepakatan dengan pemilik tanah, pemerintah menjanjikan ganti rugi sebesar Rp 3.000 per meter persegi untuk lahan yang memiliki surat tebas. Sedangkan untuk lahan yang memiliki surat Alashak, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp 4.000 per meter perseg. Untuk lahan yang memiliki sertifikat, pemerintah daerah memberikan ganti rugi sebesar Rp 5.000. Sedangkan lahan yang di atasnya ditumbuhi tanaman palawija, selanjutnya akan dibicarakan sistem ganti ruginya sesuai dengan kesepakatan berdasarkan mufakat bersama, agar kelak tidak menimbulkan pihak yang merasa dirugikan.

Bandaranya tetap di Tanjungpinang dan sekarang dalam pelebaran, Akhir tahun ini runeway bandara Raja Haji udah nyampe 2.400 m ,dan tahun 2009 udah bsa didarati Boeing 737 seri 300 dan taon depan akan dibangun Terminal baru.

Kalo jembatan selesainya sekitar 2010, bersamaan dengan Mesjid Agung dan Kantor Pemerintahan serta Gedung Universitas maritim Raja Ali Haji. Selanjutnya dalam rentang tahun 2011 s.d 2013 akan dibangun Komplek Olahraga seluah 40 ha di Dompak dan fasilitas Lainnya.


Yang belum dibebaskan sekitar 454 hektar lagi. ‘’Di dalam 454 hektar yang belum dibebaskan juga termasuk lokasi hutan bakau (manggrove) yang jumlahnya mencapai 150 hektar. Selain itu, juga ada tiga sungai yakni Menilai, Petong dan Johor,’’.

Karena dalam Peratutan Daerah (Perda) tentang proyek multiyears itu sudah dibunyikan, pemerintah tidak menanggung akibat dari kenaikan harga atau fluktuasi harga material. Jadi, kalaupun di lapangan terjadi kenaikkan harga material, sudah menjadi tanggungjawab masing-masing kontraktor proyek.

Apalagi, Pemda menghendaki para kontraktor menggunakan bahan-bahan dalam negeri, sehingga tidak terpangaruh dengan nilai tukar dolar ( Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Andi Anhar Chalid )

Sebelum ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Provinsi Kepri, Pulau Dompak yang luasnya sekitar 1.000 hektar hanya didiami sekitar 200-an kepala keluarga (KK).

Pulau ini mulai dilirik menyusul ditemukannya kandungan bauksit di sebelah selatan pulau di awal tahun 2.000-an. Aktivitas penambangan bauksit dilakukan oleh PT Harapan Bersama dan PT Bina Ide Kita. Aktivitas ini akan terus berlangsung hingga proses pengerjaan pembangunan pusat pemerintahan selesai.

Tidak beroperasi perusahaan penambangan, karena hampir keseluruhan Pulau Dompak digunakan untuk pembangunan Pemprov, totalnya sekitar 957 hektare. Ditetapkan sebagai pusat perkantoran Pemprov Kepri berdasarkan Keputusan Gubkepri No 308a tahun 2006 dan SK Wali kota Tanjungpinang No 30 tahun 2007. Kemudian, MoU antara Pemprov Kepri dengan DPRD Prov Kepri No 01/MoU/I tahun 2007 dan No 01/160/MoU-DPRD/I tahun 2007.

PT Jaya Konstruksi (Jakon) sedang dikebut. Kompleks perkantoran Gubernur luasnya sekitar 20 hektar, dan dibangun dalam waktu sekitar 900 hari.

Jembatan Wiratno – Dompak tepat depan Ramayana dibangun oleh PT Nindya Karya Panjangnya sekitar 1,2 kilometer ( Kabag Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Setdaprov Kepri, Radja Nur Djalal ).
Untuk Kampus Umrah pembangunannya dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan. Pembangunan kampus tersebut baru terlaksana sekitar 10 persen. Salah satu sebabnya, karena sulitnya membawa material ke lokasi kampus yang luasnya sekitar 30 hektar tersebut.
Agustus 2010, beber Syara-fuddin Aluan, memang menjadi deadline bagi semua proyek pekerjaan terkait pembangunan pusat Pemprov Kepri ini. Sebab, sesuai aturan perundangan yang berlaku sekarang, setiap proyek pembangunan harus diselesaikan dalam masa jabatan kepala daerahnya.

PEMBANGUNAN KAMPUS UMRAH LAMBAT

Pembangunan gedung dengan nilai proyek 50 miliar yang akan dibayarkan secara bertahap (multiyears) ini, pengerjaan konstruksi tendernya dimenangkan PT Pembangunan Perumahan. Untuk tahap pertama, Pemprov sudah mengucurkan dana sebesar Rp 5 miliar. Tidak tersedianya alat berat untuk melakukan pengerjaan pembangunan ( alasan klasik ).
Kepala Biro Pemerintahaan Provinsi Kepri Radja Tjelak Nur Djamal yang juga Ketua Tim Pembebasan Lahan Dompak, mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, terkendalanya ganti rugi disebabkan, antara lain belum adanya titik temu dan kesepakatan antara pihaknya dan pemilik lahan, masalah lahan kuburan, serta pemukiman masyarakat.
Untuk lokasi jalan utama yang dikerjakan PT DGI terdapat 3 titik permasalahan lahan yang belum dapat kita selesaikan. Gantirugi yang belum disepakati dengan pemilik lahaan abdul Latif, lahaan milik TNI-AL, serta lahan kuburan.
Untuk lahan jalan penghubung yang dikerjakan PT Tamako Raya Perdana (TRP), juga terdapat satu yang hingga saat ini belum diganti rugi, lahan milik Aseng. Sedangkan untuk jalan lokal, yang dikerjakan PT Propelat, terdapat 9 titik lahan yang belum dapat diselesaikan. Dan saat ini masih tahap negosiasi.

PROGRES TAHUN 2009
Pada tanggal 25 Mei 2009, persentasi kesiapan pembangunan :
Komplek Kantor Gubernur & Dinas /badan : 44, 63 %
RSUD Kepri : 40,63 %
Gedung DPRD Kepri : 19,25 %
Jalan Utama : 47,48 %
Jalan Penghubung : 48,25 %
Jalan Lokal : 23,122 %
Jembatan Tanjungpinang-Dompak :24,51 %

Pencadangan tahun 2007 dianggarkan sekitar Rp 125 Miliar, tahun 2008 dianggarkan sekitar Rp 387 Miliar, tahun 2009 dianggarkan sekitar Rp 680 Miliar dan tahun 2010 dianggarkan sekitar Rp 796 Miliar. Dalam praktik di lapangan, alokasi dana pembangunan bersumber plot anggaran masing-masing (SKPD) di Pemprov Kepri.

PROGRES 2010
Pembangunan Dompak Belum 60 Persen
Sabtu, 02 Januari 2010
Berdasarkan target awal, Juni 2010 seluruh kompleks perkantoran dan bangunan sudah selesai. Namun sampai saat ini, realisasinya masih berada di bawah 60 persen.
"Saya pesimis bisa selesai dan digunakan pada 2010. Kemungkinan besar baru bisa dimanfaatkan tahun 2011 nanti," kata anggota Komisi 1 DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution. Berdasarkan penyerapan anggaran, saat ini menurut Surya baru mencapai 55,11 persen. Dari 11 proyek yang dikerjakan itu, dana yang terserap dari total anggaran sekitar Rp 1,166 triliun itu baru sekitar Rp 643 miliar saja.
Sesesuai amanat Perda Kepri No. 14 tahun 2007, secara gamblang masyarakat menilai bahwa Ismeth gagal.
Ditengah hangatnya polemik tentang proyek Dompak, Ismeth Abdullah malah menyebutkan hingga Januari 2010, realisasi proyek raksasa tersebut baru mencapai 50-60 persen. Namun begitu, ia tetap optimis kalau pelaksanaan pembangunan sejumlah gedung perkantoran itu rampung tepat pada waktunya.

Penandatanganan kontrak per 15 Desember 2007 lalu, berbagai sorotan mengemuka. Kendati demikian, realisasi proyek berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kepri Nomor 14 Tahun 2007 tersebut tetap berjalan walaupun terseok-seok.
Dijelaskan, pembangunan Pulau Dompak tetap berjalan sesuai dengan time schedule (jadwal-red) sesuai realisasi Perda Multiyears (tahun jamak). Agus meyakinkan bahwa pembangunan pusat kegiatan sosial dan keagaman di pusat ibu kota Provinsi Kepri di Pulau Dompak, seperti perkantoran gubernur, Islamic Centre, Kampus UMRAH dan Gedung DPRD Kepri akan terealisasi pada Juli 2010. Sekitar Mei 2009 lalu, Agus mengatakan, realisasi pembangunan perkantoran Gubernur Kepri di Pulau Dompak sudah mencapai 44,63 persen. Padahal, sesuai target, per April 2009 hanya 39,14 persen.
  


Jumat, 27 Agustus 2010
Kantor Gubkepri, DPRD, dan Masjid Raya Baru Dikerjakan 80 Persen
Dompak akan selesai seperti yang dijanjikan Gubkepri HM Sani, akhir tahun 2010 ini. pekerjaan baru 80 persen selesai, maka 20 persen pekerjaan lagi kontraktor hanya membutuhkan waktu empat bulan saja. ”Logikanya, pengerjaan kantor gubernur di Dompak, tak akan rampung. Mendagri merestui pengerjaan dilanjutkan hingga akhir tahun.
Rabu 24 Agustus 2010, Gubernur Kepri HM Sani memastikan pertengahan 2011, aktivitas pemerintahan Kepri telah pindah ke Dompak. Saat ini, katanya pengerjaan kantor Gubernur Kepri tahap perampungan. ”Akhir tahun ini, aktivitas pengerjaan telah rampung. Awal tahun 2011 hingga pertengahan, kita akan siapkan penyediaan listrik, air dan sarana pendukung kerja lainnya. Pertengahan tahun 2011, aktivitas kerja telah di Dompak,’’ kata Sani, saat meninjau Dompak, dua hari lalu.
Untuk pembangunan kantor gubernur, Dinas, Badan, dan Kantor di lingkungan Pemprov Kepri yang dilaksanakan PT Jaya Konstruksi Manggala, Jakarta dengan nilai proyek capai Rp258,380 miliar, Sani menyimpulkan hasil pengerjaan hampir rampung. Yang tinggal hanya finishing saja. ”Kantor Gubernur 80 persen sudah rampung. Tinggal finishing saja,’’kata Sani. Waktu setengah tahun ( Januari-Agustus 2011 ) antara lain menyiapkan listrik dan penyediaan air bersih. ‘’Listrik kita telah dapat kepastian PLN. Sementara, air bersih, kita juga telah peroleh laporan PDAM Tirta Kepri akan segera melancarkannya,’’ tuturnya.


Pemerintah Provinsi Kepri  ”Lindungi” Kontraktor Proyek Dompak
Alasan wabah malaria tidak bisa dipakai sebagai justifikasi karena tak ada pengumuman resmi terjadinya bencana non alam berupa epidemi dan wabah malaria di Dompak dari instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga peristiwa ini tidak bisa dikategorikan sebagai keadaan kahar atau keadaan di luar kehendak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Penambahan biaya untuk proyek sekitar Rp 41 miliar dari APBD-P Kepri 2010 itu karena eskalasi harga bahan atau penambahan item (proyek) baru.
Sementara itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kepri 2010 sebesar Rp1.984.200.000 disahkan DPRD Kepri menjadi Peraturan Daerah (Perda), Ada penambahan sebesar Rp154.200.000.000 dari APBD murni, yakni Rp1.830.000.000.
Dari dana ini, akan digunakan untuk sektor pendidikan dan pembangunan Universitars Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Rp21 miliar. Pembangunan proyek multiyears di Dompak sebesar Rp41 miliar dengan catatan untuk membayar proyek yang sudah dibayarkan dan dikerjakan ( Kata Iskandarsyah ).
Kemudian pembayaran kekurangan dana Panwaslu sekitar Rp 7 miliar. Terus dana operasional Rumah Sakit Tanjunguban sebanyak Rp 8 miliar, ditambah penyediaan alat rumah sakit sebesar Rp8 miliar. Selain itu dana APBD-P ini juga ada untuk Lembaga Adat Melayu (LAM) sekitar Rp 300 juta. Bantuan haji senilai Rp1,2 miliar, Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri Rp 550 juta, untuk anggaran BKD guna penerimaan CPNS 2010 sekitar Rp1,3 miliar. “Dalam anggaran itu, ada juga untuk intensif guru sekitar Rp3,6 miliar, beasiswa Rp5 miliar, Dinas pendidikan Rp2,3 miliar dan beberapa dana pendamping di SKPD yang ada,” papar Iskandarsyah.
Pembangunan proyek multiyears pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak yang diperkirakan selesai akhir tahun 2010 ini tampaknya akan molor. Pasalnya, dari 10 bidang pekerjaan, empat bidang baru selesai fisiknya di bawah 63 persen.
Pembangunan fisik gedung DPRD yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan hingga saat ini baru 65,33 persen. Kemudian untuk gedung UMRAH yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan juga baru 62,72 persen.
Lalu untuk gedung LAM dan kesenian yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa baru 48,25 persen. Sedangkan pembangunan jembatan Dompak yang dikerjakan PT Nindya Karya, baru selesai 54,81 persen.
Dijelaskan Oleh Sigit Kadis PU, untuk masalah Jembatan Dompak, hal ini terjadi karena kesulitan teknis, sebab berada di laut. Sehingga pekerjaannya jadi melampaui kesepakatan yang telah ditentukan sampai akhir tahun ini. Jadi prosesnya harus ditender ulang agar sesuai dengan prosedur. Kemudian pengerjaanya harus dilakukan oleh kontraktor baru kalau diteruskan. “Sedangkan untuk nilai kontraknya dari sisa nilai yang ada,” ujar Sigit.
Terlepas dari empat paket pekerjaan yang belum selesai sesuai rencana, Kantor Gubernur dan Dinas diperkirakan akan selesai Desember nanti. Jika tidak ada kendala, 23 Desember nanti akan diserahkan ke Pemprov.
Anggota Komisi III DPRD Kepri, Hotman Hutapea mengatakan, Komisi III akan menjadwalkan memanggil kontraktor dalam proyek pembangunan di Dompak untuk mempertanyakan hal ini, Rabu (3/11 - 2010) nanti. Sehingga Komisi III dapat mengetahui penyebab keterlambatan ini.



 PROGRES 2011
SAAT SIDAK GUB.KEPRI 9 MEI 2011


NYANYIAN PARA WAKIL RAKYAT YANG TERKESAN SUMBANG
Selasa, 05 Juni 2012
Menurut Fraksi Amanat Nasional adalah pelaksanaan proyek besar dilihat dari skala maupun pendanaannya itu selain tidak transparan sekaligus seperti menjadi satu paket dengan beragam persoalan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Fraksi Keadilan Sejahtera menilai realisasi anggaran dan realisasi fisik pembangunan pusat pemerintahan di Dompak tidak sesuai antara realisasi fisik yang baru mencapai 33,33 persen, sementara realisasi keuangan atau anggaran sudah mencapai 74,9 persen.
Di samping itu, pembangunan drainase progres fisiknya baru mencapai 20 persen, sedangkan realisasi anggaran sudah mencapai 59,87 persen. Sekretaris Fraksi PKS, Suryani menyebutkan pembangunan infrastruktur darat pada 2010 realisasinya hanya 80,56 persen dari anggaran yang sudah dialokasikan, sehingga target pembangunan tidak tercapai.
Di tempat yang sama, Fraksi Golkar menyoroti pembangunan Dompak yang telah menelan dana sebesar Rp 661,84 miliar dari Rp 1,3 triliun yang dianggarkan sulit untuk dipertanggungjawabkan. Ketua Fraksi Golkar, Dalmasri Syam mengatakan perhitungan Fraksi Golkar sangat jelas, untuk mempertanggungjawabkan anggaran sebesar Rp 661,84 miliar tersebut sangat sulit.
Dijelaskan, audit investigasi Fraksi Golkar  juga menyarankan kepada Pemprov Kepri agar tidak mengajukan anggaran kelanjutan pembangunan Dompak pada APBD perubahan 2011. Fraksi Pohon Beringin itu pun meminta Pemprov Kepri agar tidak mangajukan anggaran pembangunan Dompak pada APBD perubahan 2011 sebelum ada audit investigasi secara mendalam.
Permasalahan lain menyangkut adendum yang dilakukan berulang-ulang terkait penyelesaian proyek tersebut tanpa memperbaharui peraturan daerah (Perda)-nya dinilai cacat hukum. Temuan itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI , Harry Azhar Azis, di Hotel Laguna Tanjungpinang, akhir pekan lalu. Dikatakan, yang namanya proyek multiyears baik dari APBN maupun bersumber dari APBD tidak mengenal yang namanya adendum. Jika ini dilakukan akan sangat berbahaya, dan terancam akan bermasalah dengan hukum.
Harry mengatakan, sejak berakhirnya Perda pembangunan Dompak yang berakhir Agustus 2010 yang kemudian diperpanjang sampai Desember 2010 dan kemudian tidak dianggarkan oleh Pemprov Kepri pada tahun 2011 dan 2012. Sementara pengerjaan proyek tetap dilanjutkan, padahal jika berdasarkan UU nomor 11 tahun 2003 dana yang menjadi Silpa sekalipun tidak dapat dengan serta merta digunakan pada tahun anggaran berikutnya dan hanya bisa digunakan pada APBD-P.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2010 ditemukan bahwa sejumlah paket proyek multiyears di Dompak telah mengalami berkali-kali adendum. Seperti pembangunan kantor Gubernur, Dinas, Badan, dan Kantor Pemprov Kepri yang dikerjakan PT Jaya kontruksi Tbk yang dikerjakan sejak 15 Desember 2007 dengan jangka waktu 900 hari kalender senilai Rp267.790.601.391 terdapat lima kali adendum dengan adendum terakhir 20 Desember 2010 dengan realisasi keuangan 73,01 persen dan prestasi kerja 98,58 persen.
Gedung DPRD Kepri yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan Persero dilakukan dalam enam kali adendum, pembangunan Kampus UMRAH, lima kali adendum. Pembangunan jembatan Dompak oleh PT Nindia Karya terdapat empat kali adendum, Pembangunan Gedung LAM dan Kesenian oleh PT Superita Indo Perkasa terdapat tiga kali adendum.
Auditor Temukan Hutang Provinsi Kepri ke Kontraktor. Kendati pelaksanan pembangunan sejumlah proyek perkantoran di pusat pemerintahan Dompak belum selesai, namun berdasarkan audit BPKP diketahui Pemerintah Provinsi Kepri memiliki tunggakan utang sebesar 13 persen sisa pembayaran progress pelaksanaan proyek yang dilakukan sejumlah kontraktor pembangunan tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP yang dipaparkan Wakil Gubernur, dari 64 persen dana pelaksanaan proyek secara global yang sudah dibayarkan Pemprov Kepri, masih ada tunggakan sekitar 13 persen lebih, karena totoal progress yang dilaksanakan seluruh kontraktor seluruhnya di sana mencapai 71 persen," kata Wakil Ketua DPRD Kepri Lisdarmansyah kepada wartawan usai mengikuti rapat.
Kelebihan ini, tambah Lis, akibat terputusanya pelaksanaan dan pembayaran kegiatan proyek, pasca-berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Perda Pembangunan Multi Years yang sebelumnya disepakati hanya berlangsung dua tahun dari 2009 hingga 1010. Namun demikian, Pemprov dan DPRD Kepri masih akan mempertimbangkan apakah sisa kelebihan progress pelaksanaan itu akan dibayarkan atau tidak.
Pasalnya, berdasarkan Perda Pembangunan Multi Years  yang dalam pelaksanaannya dua tahun, dengan alokasi total anggaran Rp1,3 triliun, sejumlah kontraktor yang melaksanakan kegiatan secara pasti telah melewati batas waktu kesepakatan dan wajib didenda sesuai dengan kontrak yang disepakati.
"Kita lihat nanti, apakah Pemerintah akan membayar atau menunggu digugat secara perdata ke Pengadilan, hingga ada legal standing atau kekuatan hukum yang mengikat dalam pelaksanaan pembayaran," kata Lis.
Namun demikian, jika dibandingkan dengan total denda yang dikenakan pada kontraktor atas keterlambatan, dengan sisa pembayaran progress yang belum dibayar, tambah Lis diperkirakan Pemprov Kepri masih terutang Rp 50 miliar lebih, dalam pelaksanaan proyek di Dompak.
Terkat dugaan korupsi pembebasan lahan negara di Dompak. Lima orang Tim kejaksan Agung RI yang dipimpin Dj Sianturi SH turun dan melakukan pemeriksaan pada 6 orang saksi pegawai BPN kota Tanjungpinang dan Bintan, yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan pembebasan lahaan Negara yang saat ini dimanfaatkan PT.TPD dan Kemayen Bintan di kelurahaan Dompak kota Tanjungpinang.
Enam orang pegawai BPN yang dipanggil tim intelijen Kejaksan Agung RI itu, terdiri dari 3 orang pegawai dan mantan pegawai BPN kota Tanjungpinang, terdiri dari  Sk, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten kepualuan Riau yang saat ini menjadi kabupaten Bintan. Kedua adalah, Sd, mantan Staf Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Riau, Za mantan staf pengukuran dan pendaftaran pertanahan Kabupaten kepualuaan Riau, yang saat ini, menjabat sebagai Kasi di BPN Kota Tanjungpinang. Selain pegawai dan mantan Pegawai BPN Kabupaten Kepuluan Riau yang saat ini menjadi Kabupaten Bintan, Tim kejaksaan Agung RI juga memanggil sejumlah warga Dompak, termasuk ketua RW, serta direktur dan karyawan PT.Terira Pratiwi Devalopmant (TPD). Sejumlah pegawai BPN serta karyawan dan Direktur PT.TPD itu, dilakukan atas Perintah Intelijen Kejaksaan Agung RI, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahaan negara seluas lebih kurang 1,311 Ha serta penerbitan 5 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1995 dan pemanfaatnya oleh PT.TPD serta Kemayen Bintan saat ini.
Sumber juga mengatakan, dugaan pemanfaatan lahaan negara di Kelurahaan Dompak kecamatan Bukit Bestari dan kelurahaan Bt IX kecamatan Tanjungpinang Timur yang dilakukan Oleh Kantor BPN Kabupaten Kepulauaan Riau bersama-sama PT.TPD.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar